Pria Semarang Ini Nekat Kuras ATM Teman untuk Main Judi, Lihat Akibatnya
Korban kemudian melakukan pengecekkan dan mendapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta.
Korban Bagus Wiranto pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
“Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di salah satu mesin ATM Bank Mandiri Indomart di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta,” ucapnya.
Tim Reskrim memeriksa rekaman CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban.
Selasa (1/1) lalu, tim Reskrim Polsek Kuta mendapat informasi pelaku berada di daerah Grobogan, Semarang, Jawa Tengah, kampung halamannya.
“Pelaku mengetahui pin ATM korban karena sebelumnya sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan,” papar Kapolsek Kuta.
Pelaku Bagus Wiranto mengaku uang Rp 50 juta milik temannya itu telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Penyidik menjerat pelaku melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pria Semarang bernama Bagus Wiaranto ini sungguh nekat kuras ATM teman sendiri untuk main judi online, lihat akibatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News