2 WNA Tiongkok Dideportasi Setelah 7 Bulan Mendekam di Lapas Kerobokan, Lihat Tuh
Kamis, 23 November 2023 – 21:14 WIB
Suhendra mengatakan berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain deportasi, keduanya masuk daftar tangkal,” tutur Suhendra. (lia/JPNN)
2 WNA Tiongkok berinisial CH dan YW dideportasi setelah 7 bulan mendekam di Lapas Kerobokan setelah terlibat tindak pidana pencurian di Bali, lihat Tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News