2 WNA Tiongkok Dideportasi Setelah 7 Bulan Mendekam di Lapas Kerobokan, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisial CH, 45 dan YW, 37.
Keduanya dideportasi setelah selesai menjalani hukuman badan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
CH dan YW menjalani hukuman badan selama tujuh bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian saat berlibur di Bali.
CH dan YW dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Kamis (23/11) dengan maskapai Hong Kong Airlines dengan rute Denpasar – Hong Kong.
“Sebelum dideportasi, keduanya menjalani pendetensian sementara kemarin,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Kamis (23/11).
Menurut Suhendra, selama proses deportasi, petugas melakukan pengawasan terhadap CH dan YW hingga masuk badan pesawat.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Keduanya masuk Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA).
2 WNA Tiongkok berinisial CH dan YW dideportasi setelah 7 bulan mendekam di Lapas Kerobokan setelah terlibat tindak pidana pencurian di Bali, lihat Tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News