2 WNA Tiongkok Dideportasi Setelah 7 Bulan Mendekam di Lapas Kerobokan, Lihat Tuh

Kamis, 23 November 2023 – 21:14 WIB
2 WNA Tiongkok Dideportasi Setelah 7 Bulan Mendekam di Lapas Kerobokan, Lihat Tuh - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal dua WNA Tiongkok berinisial CH, 45 dan YW, 37, sebelum dideportasi, Kamis (23/11) melalui Bandara Ngurah Rai. Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisial CH, 45 dan YW, 37.

Keduanya dideportasi setelah selesai menjalani hukuman badan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

CH dan YW menjalani hukuman badan selama tujuh bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian saat berlibur di Bali.

CH dan YW dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Kamis (23/11) dengan maskapai Hong Kong Airlines dengan rute Denpasar – Hong Kong.

“Sebelum dideportasi, keduanya menjalani pendetensian sementara kemarin,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Kamis (23/11).

Menurut Suhendra, selama proses deportasi, petugas melakukan pengawasan terhadap CH dan YW hingga masuk badan pesawat.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Keduanya masuk Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA).

2 WNA Tiongkok berinisial CH dan YW dideportasi setelah 7 bulan mendekam di Lapas Kerobokan setelah terlibat tindak pidana pencurian di Bali, lihat Tuh
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News