Sebegini Jumlah Aset Mantan Napi Lapas Kerobokan Bali yang Disita BNN RI, Wow
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 15 miliar yang berasal dari kejahatan narkotika.
BNN bahkan berhasil menangkap seorang mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW yang baru bebas dari Lapas Kerobokan 2022 silam.
Pengungkapan kasus TPPU kasus narkotika ini menjadi salah satu yang terbesar di Bali.
“Upaya BNN ini menjadi salah satu cara untuk memiskinkan jaringan narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu lagi melakukan kejahatan narkotika,” ujar Komjen Petrus Golose di Denpasar
Komjen Petrus Golose mengatakan berdasar penelusuran follow the money and follow the asset yang dilakukan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, tersangka MW menerima uang hasil penjualan narkotika pada periode 2016 – 2022 dengan nilai fantastis.
Uang tersebut diamankan dari sejumlah transfer anggotanya yang kini telah diamankan petugas kepolisian.
Dari mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Bali berinisial IGABK alias AT, tersangka MW menerima aliran dana senilai Rp 9.87 miliar.
Tersangka MW juga menerima aliran dari IM alias K alias BC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika senilai Rp 948,3 juta.
Sebegini jumlah aset mantan narapidana Lapas Kerobokan Bali berinisial MW yang disita BNN RI, nilainya fantastis, wow
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News