Mantan Napi Lapas Kerobokan Cuci Duit Narkoba, Nilainya Fantastis, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 15 miliar yang berasal dari kejahatan narkotika berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam kasus ini, BNN berhasil menangkap seorang mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW yang baru bebas dari Lapas Kerobokan 2022 silam.
Menurut Kepala BNN Komjen Petrus Golose, pengungkapan kasus TPPU kasus narkotika ini menjadi salah satu yang terbesar di Bali.
“Upaya BNN ini menjadi salah satu cara untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu lagi melakukan kejahatan narkotika,” ujar Komjen Petrus Golose di Denpasar
Menurut Komjen Petrus Golose, TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada periode 2016 sampai dengan 2022.
Petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas Kerobokan.
“Jaringan MW terungkap saat petugas mengamankan IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan pada 12 Februari 2018,” katanya.
IGABK diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas Kerobokan berinisial IM alias K alias BC yang merupakan kaki tangan MW.
Mantan narapidana Lapas Kerobokan berinisial MW melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba, nilainya fantastis, lihat tuh tampangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News