FAKTA BARU! Jaringan Golden Triangle Kuasai Bisnis Narkotika di Bali, Datanya Valid
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penangkapan mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW yang baru bebas dari Lapas Kerobokan 2022 silam dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba senilai Rp 15 miliar di Bali membuka fakta baru.
Menurut Kepala BNN Komjen Petrus Golose, narkotika yang beredar di Bali selama ini didominasi jaringan narkoba transnasional Golden Triangle (segitiga emas) dan sebagian kecil dari Golden Crescent (bulan sabit emas).
Golden Triangle (segitiga emas) merupakan sebutan untuk penjualan opium atau jaringan narkotika yang beroperasi di Myanmar, Thailand dan Laos.
Jaringan narkoba transnasional ini dikendalikan oleh sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata yang ada di tiga ujung kawasan tersebut.
Mereka tidak hanya mengendalikan narkotika secara sistematis sampai menembus pasar internasional, tetapi juga melakukan pemberontakan terhadap pemerintah Myanmar.
"Mereka punya tentara atau militer yang melindungi proses ini, ada lebih dari 40.000 orang.
Mereka bahkan mempunyai akademi militer sendiri. Pemberontak, tetapi memiliki militer," kata Kepala BNN Komjen Petrus Golose di Denpasar kemarin.
Golden Crescent atau bulan sabit emas di sisi lain merupakan istilah untuk menyebut wilayah penghasil opium terbesar di dunia yang berasal dari Iran, Afghanistan dan Pakistan.
FAKTA BARU! Kepala BNN RI Komjen Petrus Golose mengungkap jaringan Golden Triangle menguasai bisnis narkotika di Bali, datanya valid
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News