Pemilik 1 Kg Sabu-sabu & 2.000 Ekstasi Segera Diadili, Dijebloskan ke Rutan Polresta Denpasar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kg dan 2.000 butir ekstasi dengan tersangka Andi Prayitno, 40, tak lama lagi bakal masuk persidangan di PN Denpasar.
Penyidik Satuan Narkoba Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Badung, Rabu (25/1).
Proses pelimpahan tahap II dilakukan secara virtual.
Seusai pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polresta Denpasar.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan mulai hari ini sampai dengan 13 Februari mendatang,” ujar Kajari Badung Imran Yusuf.
Tersangka Andy Prayitno dijerat Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling tinggi ancaman mati, serta denda Rp 10 miliar.
Andy Prayitno diciduk tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Denpasar di lobi Hotel The Sun & Spa Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung, Jumat (25/11/2022) pukul 19.00 WITA.
Tim Opsnal menangkap tersangka sesaat setelah mengambil narkoba dari seseorang bernama Hery di salah satu kamar hotel.
Pemilik 1 Kg Sabu-sabu & 2.000 Ekstasi Andry Prayitno segera diadili di PN Denpasar, dijebloskan ke Rutan Polresta Denpasar untuk 20 hari ke depan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News