Bule Rusia Dideportasi Gegara Main-main Narkoba saat Berlibur ke Bali, Tragis
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Ngurah Rai Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang bikin ulah di Bali.
Seorang WNA asal Rusia berinisial DP dideportasi kemarin setelah selesai menjalani pidana setahun penjara di Lapas Kelas II A Narkotika Bangli.
DP diamankan dan menjalani hukuman setelah terbukti menggunakan narkotika selama berlibur di Pulau Dewata.
Sebelum dideportasi, DP pada 25 Desember 2022 mendekam selama beberapa hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk mengurus tiket dan dokumen administrasi deportasi.
Kurang lebih empat hari menghuni sel Rudenim Denpasar, DP dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Kamis malam (29/12) lalu.
DP diterbangkan ke negaranya menggunakan pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 67 rute Denpasar (DPS), Istanbul (IST), dan Moskow (VKO).
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, DP dideportasi berdasar Pasal 99 juncto 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” kata Anggiat Napitupulu.
Bule Rusia berinisial Dp dideportasi keluar Indonesia gegara nekat main-main Narkoba saat berlibur ke Pulau Bali, nasibnya tragis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News