Bule Rusia Dideportasi Gegara Main-main Narkoba saat Berlibur ke Bali, Tragis
Bule Rusia ini diketahui masuk Indonesia sejak 4 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa kunjungan untuk berwisata.
Namun, baru sebulan di Bali, polisi menggerebek DP di sebuah vila di Sukawati, Gianyar, 29 Mei 2021 lalu setelah mendapat laporan dari warga ada WNA menggunakan narkotika.
Polisi saat menggeledah vila dan kendaraan yang disewa oleh DP menemukan satu bungkus rokok bekas berisi hasis seberat 0,8 gram di dalam dashboard mobil.
DP kemudian menjalani tes urine dan darah, yang hasilnya dia positif memakai narkotika.
Atas perbuatannya, DP menjalani pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara berdasar putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps pada 23 Desember 2021.
DP menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli.
DP kemudian dinyatakan bebas berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.2-PK.05.12-2018.
Lapas IIA Narkotika Bangli lalu menyerahkan DP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk proses deportasi. (lia/JPNN)
Bule Rusia berinisial Dp dideportasi keluar Indonesia gegara nekat main-main Narkoba saat berlibur ke Pulau Bali, nasibnya tragis
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News