Deportasi WNA Pantai Gading & Ghana Gagal, Imigrasi Ungkap Fakta Mengejutkan

Jumat, 09 Desember 2022 – 17:31 WIB
Deportasi WNA Pantai Gading & Ghana Gagal, Imigrasi Ungkap Fakta Mengejutkan - JPNN.com Bali
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Doni Alfisyahrin (depan tengah) memberi keterangan kepada media terkait dua WNA asal Pantai Gading dan Ghana yang dideportasi oleh Imigrasi. Foto: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pantai Gading dan Ghana batal dideportasi.

Meski keduanya overstay selama lebih dari 1.000 hari, Imigrasi Denpasar masih menunda deportasi lantaran masih mengurus tiket pulang kembali ke negaranya masing-masing. 

Dua WNA itu, yakni Akoman Jacques Kacou (AJK), 27, asal Pantai Gading.

Akoman Jacques Kacou overstay selama 1.358 hari.

Satu lagi adalah Joseph Smith (JS), 31, asal Ghana yang overstay selama 1.183 hari.      

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali Doni Alfisyahrin mengatakan masa izin tinggal dua WNA itu habis sejak 2019.

Keduanya menetap di Bali sejak Oktober 2022 setelah sempat tinggal di Jakarta dan Solo.   

Dua WNA itu saat ini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sampai mendapatkan tiket pulang ke negaranya masing-masing.

Proses deportasi WNA Pantai Gading & Ghana gagal dilakukan, Imigrasi Denpasar mengungkap fakta mengejutkan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News