Deportasi WNA Pantai Gading & Ghana Gagal, Imigrasi Ungkap Fakta Mengejutkan
Doni Alfisyahrin mengatakan keduanya dideportasi oleh Imigrasi karena masa tinggalnya melebihi izin yang diberikan Pemerintah Indonesia.
Keduanya diketahui melakukan aksi penipuan di dunia maya selama berada di Bali.
“Kedua WNA itu selama di Indonesia membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya.
Keduanya juga melakukan penipuan sesama WNA melalui Facebook dengan meminta uang senilai Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Doni Alfisyahrin.
Dua WNA itu telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi dari pelanggaran izin tinggal itu, di antaranya deportasi dan penangkalan atau mencegah keduanya kembali ke Indonesia.
“Namun, kedua warga negara asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta dokumen perjalanannya.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ujar Doni Alfisyahrin.
Proses deportasi WNA Pantai Gading & Ghana gagal dilakukan, Imigrasi Denpasar mengungkap fakta mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News