Deportasi WNA Pantai Gading & Ghana Gagal, Imigrasi Ungkap Fakta Mengejutkan

Jumat, 09 Desember 2022 – 17:31 WIB
Deportasi WNA Pantai Gading & Ghana Gagal, Imigrasi Ungkap Fakta Mengejutkan - JPNN.com Bali
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Doni Alfisyahrin (depan tengah) memberi keterangan kepada media terkait dua WNA asal Pantai Gading dan Ghana yang dideportasi oleh Imigrasi. Foto: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali

Doni Alfisyahrin mengatakan keduanya dideportasi oleh Imigrasi karena masa tinggalnya melebihi izin yang diberikan Pemerintah Indonesia.

Keduanya diketahui melakukan aksi penipuan di dunia maya selama berada di Bali.  

“Kedua WNA itu selama di Indonesia membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya.

Keduanya juga melakukan penipuan sesama WNA melalui Facebook dengan meminta uang senilai Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Doni Alfisyahrin.

Dua WNA itu  telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sanksi dari pelanggaran izin tinggal itu, di antaranya deportasi dan penangkalan atau mencegah keduanya kembali ke Indonesia. 

“Namun, kedua warga negara asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta dokumen perjalanannya.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ujar Doni Alfisyahrin.

Proses deportasi WNA Pantai Gading & Ghana gagal dilakukan, Imigrasi Denpasar mengungkap fakta mengejutkan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News