Pemilik 1 Kg Sabu-sabu & 2.000 Ekstasi Segera Diadili, Dijebloskan ke Rutan Polresta Denpasar

Rabu, 25 Januari 2023 – 18:53 WIB
Pemilik 1 Kg Sabu-sabu & 2.000 Ekstasi Segera Diadili, Dijebloskan ke Rutan Polresta Denpasar - JPNN.com Bali
Suasana proses pelimpahan tersangka Andy Prayitno dan barang bukti ke Kejari Badung, Rabu (25/1). Foto: Source for JPNN.com

Pada saat pengembangan perkara di tempat indekosnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, polisi menemukan brankas berisi timbangan, sendok plastik, isolasi dan plastik klip kosong.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers seusai penangkapan mengatakan tersangka Andy Prayitno merupakan anggota jaringan pengedar sabu-sabu dan ekstasi.

“Pelaku mengaku diberi upah Rp 1 juta oleh pemilik barang,” papar Kombes Bambang. (lia/JPNN)

Pemilik 1 Kg Sabu-sabu & 2.000 Ekstasi Andry Prayitno segera diadili di PN Denpasar, dijebloskan ke Rutan Polresta Denpasar untuk 20 hari ke depan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News