Pria Pakai Rompi Merah Ini Bikin Rugi Negara Rp 1 Miliar, Perhatikan Tampangnya

Menurut Artawan, KT secara langsung melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“KT diserahkan ke Kejari Badung pada 18 Januari 2023. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 5 Desember 2022,” kata I Made Artawan.
KT terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apakah ada potensi kasusnya dihentikan?
Berdasarkan ketentuan Pasal 44B (1) UU KUP, Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.
“Penghentian penyidikan tindak pidana bidang perpajakan hanya bisa dilakukan apabila KT melunasi utang pajak yang tidak atau kurang bayar,” bebernya.
Kemudian ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Pria pakai rompi merah ini bikin rugi negara Rp 1 miliar pada periode 2015 - 2016, inisialnya KT, perhatikan tampangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News