Aksi Komang Ari Pura-pura Jadi Bella Putri saat VCS Berbuntut, Polisi Temukan Bukti
Ancamannya ngeri, Komang Ari mengancam akan menyebarkan video itu kepada keluarga serta kerabat korban jika tak diberi imbalan.
“Berdasarkan laporan korban, tim kami bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKP Hadimastika dilansir dari laman Polres Buleleng.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian dan IMS menemukan fakta bahwa Bella Putri adalah Komang Ari alias IKAS.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin menjatuhkan harga diri korban di depan publik lantaran telanjur sakit hati.
Pelaku ingin memeras korban dengan cara minta uang,” papar AKP Hadimastika.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta. (lia/JPNN)
Aksi Komang Ari berpura-pura jadi Bella Putri saat video call sex (VCS) untuk memeras korban berinisial IMS berbuntut panjang, polisi temukan bukti sahih
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News