9 Penyu Hijau dari Alas Purwo, AKBP Dewa Juliana Ungkap Modus Tersangka
Senin, 21 Februari 2022 – 20:13 WIB

Tersangka Sakrani saat ditunjukkan Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gede Juliana. (Humas Polres Jembrana)
Berdasar bukti yang cukup kuat di lapangan, pelaku akhirnya diamankan.
AKBP Dewa Juliana mengungkapkan tersangka berencana akan menjual 9 ekor penyu tersebut kepada orang yang mau membeli, tetapi keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka Sakrani dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) dan atau Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (lia/jpnn)
9 penyu hijau hasil selundupan ternyata diperoleh dari dari Alas Purwo, AKBP Dewa Juliana ungkap modus penyelundupan tersangka
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News