9 Penyu Hijau dari Alas Purwo, AKBP Dewa Juliana Ungkap Modus Tersangka
Senin, 21 Februari 2022 – 20:13 WIB
Berdasar bukti yang cukup kuat di lapangan, pelaku akhirnya diamankan.
AKBP Dewa Juliana mengungkapkan tersangka berencana akan menjual 9 ekor penyu tersebut kepada orang yang mau membeli, tetapi keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka Sakrani dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) dan atau Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (lia/jpnn)
9 penyu hijau hasil selundupan ternyata diperoleh dari dari Alas Purwo, AKBP Dewa Juliana ungkap modus penyelundupan tersangka
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News