9 Penyu Hijau dari Alas Purwo, AKBP Dewa Juliana Ungkap Modus Tersangka
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kasus penyelundupan 9 ekor penyu hijau yang diungkap Polres Jembrana 17 Februari lalu memasuki babak baru.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gede Juliana memastikan Tim Opsnal Satreskrim telah mengamankan seorang pelaku penyelundupan penyu bernama Sakrani, 57, asal Pengambengan, Negara.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada tanggal 15 Februari 2022 lalu.
Penyu itu kemudian dibawa ke Pengambengan pada tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WITA,” ujar AKBP Dewa Gede Juliana dilansir dari laman web Polres Jembrana.
Setiba di Pengambengan, perahu berisi 9 penyu hijau bersandar di Pantai Kampung Kedumen Pengambengan dengan posisi agak ke tengah.
Setelah itu Sakrani pulang ke rumah.
Penangkapan penyu hijau yang dilindungi undang-undang itu spontan merebak dan terdengar oleh kepolisian.
Polisi lalu turun tangan melakukan penyelidikan.
9 penyu hijau hasil selundupan ternyata diperoleh dari dari Alas Purwo, AKBP Dewa Juliana ungkap modus penyelundupan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News