Disposisi Bupati Mas Sumatri Dianggap Picu Korupsi Masker Scuba, Begini Kata Jaksa Karangasem
Siapa yang diuntungkan, dan siapa yang memberi keuntungan belum diketahui," bebernya.
Seperti diberitakan, Kejari Amlapura mengusut korupsi masker scuba sejak Mei 2021.
Ada 60 orang saksi yang diperiksa dalam kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar itu.
Berdasar hasil penyidikan, penyidik Kejari Karangasem akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka pada Rabu lalu (24/11).
Mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem I Gede Basma yang kini jadi Kepala Dinas Perpustakaan ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk GS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IWB dan INR yang merupakan tim teknis, serta tim pemeriksa barang IKSA, NKS, dan IGPY di Dinas Sosial Karangasem.
Mereka sementara dititipkan di tiga tahanan berbeda selama 20 hari di tiga Mapolsek jajaran Polres Karangasem.
Yakni Mapolsek Karangasem Kota, Mapolsek Abang, dan Mapolsek Bebandem. (bx/aka/yes/JPR)
Disposisi mantan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dianggap jadi pemicu korupsi Masker Scuba. Seharusnya disposisi jatuh ke Dinkes bukan Dinsos Karangasem
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News