Covid-19 di Bali Makan Tumbal, Eks Kadinsos Karangasem Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 12 Juli 2022 – 18:04 WIB
Covid-19 di Bali Makan Tumbal, Eks Kadinsos Karangasem Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Eks Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma keluar ruang pemeriksaan. Basma dituntut JPU M. Matulessy di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Foto: Dok.JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem tak main-main dalam kasus korupsi pengadaan masker di Karangasem.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem I Gede Basma dituntut 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker Covid-19 di Pemkab Tabanan dilontarkan Tim JPU M. Matulessy dkk, Selasa (12/7).

Melalui sidang yang berlangsung online di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, eks Kadis Sosial Gede Basma dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek masker saat pandemi Covid-19 tengah berjalan.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU M. Matulessy di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tuntutan tersebut paling tinggi bersamaan dengan enam terdakwa lainnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus.

Keenam terdakwa lainnya yang berada di lingkup Dinsos Karangasem dan pihak perusahaan rekanan dituntut beragam.

Terdakwa I Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Covid-19 di Bali makan tumbal, eks Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma dituntut 8 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan masker
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News