Covid-19 di Bali Makan Tumbal, Eks Kadinsos Karangasem Dituntut 8 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa I Nyoman Rumia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Tiga terdakwa lainnya dituntut paling rendah, yakni I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketujuh terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
JPU M. Matulessy dalam pertimbangan memberatkan mengatakan terdakwa melakukan korupsi saat pandemi Covid-19.
Perbuatan para terdakwa menggelembungkan anggaran dianggap bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dalam penanganan pandemi.
"Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pencegahan penularan Covid-19," ucap jaksa M. Matulessy.
Terhadap tuntutan berat tersebut, Tim Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pledoi tertulis pada sidang lanjutan, Selasa (19/7) mendatang. (gie/JPNN)
Covid-19 di Bali makan tumbal, eks Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma dituntut 8 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan masker
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News