Covid-19 di Bali Makan Tumbal, Eks Kadinsos Karangasem Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 12 Juli 2022 – 18:04 WIB
Covid-19 di Bali Makan Tumbal, Eks Kadinsos Karangasem Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Eks Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma keluar ruang pemeriksaan. Basma dituntut JPU M. Matulessy di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Foto: Dok.JPNN

Kemudian terdakwa I Nyoman Rumia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tiga terdakwa lainnya dituntut paling rendah, yakni I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketujuh terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

JPU M. Matulessy dalam pertimbangan memberatkan mengatakan terdakwa melakukan korupsi saat pandemi Covid-19.

Perbuatan para terdakwa menggelembungkan anggaran dianggap bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dalam penanganan pandemi.

"Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pencegahan penularan Covid-19," ucap jaksa M. Matulessy.

Terhadap tuntutan berat tersebut, Tim Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pledoi tertulis pada sidang lanjutan, Selasa (19/7) mendatang. (gie/JPNN)

Covid-19 di Bali makan tumbal, eks Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma dituntut 8 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan masker

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News