BEM ‘Tampar’ Rektor Unud, Sebut Data Kekerasan Seksual 42 Mahasiswi Riil
Hal ini, menurutnya, seirama dengan salah satu program kerjanya selama memimpin BEM Unud.
Baca Juga:
Yakni mengampanyekan gerakan melawan kekerasan seksual, terutama di lingkungan kampus.
Terlebih, lanjut Novri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Dalam Kampus.
Respons ini seakan menampar Rektor Unud Prof Nyoman Gede Antara yang menuding validitas data yang diungkap LBH dan Seruni Bali.
"Ini gayung bersambut dari posko-posko advokasi yang kami bentuk, baik oleh LBH ataupun BEM Unud," ujarnya.
Menurut M. Novriansyah, data survei kasus ini sejatinya dalam upaya menekan Rektorat Unud agar menerbitkan regulasi berupa sistem perlindungan bagi mahasiswa dalam persoalan ini.
"Kami lakukan survei tahun 2020, dan sudah kami sampaikan ke Wakil Rektor 4, tetapi baru mencuat di media sekarang," ujarnya.
Ia melanjutkan, saat timnya beraudiensi ke Rektor Unud, saat itu pihak kampus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
Badan Eksekutif Mahasiswa Unud menampar Rektor Unud Prof Antara yang menyebut data kekerasan seksual 42 mahasiswi riil alias nyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News