BEM ‘Tampar’ Rektor Unud, Sebut Data Kekerasan Seksual 42 Mahasiswi Riil
Salah satunya mewacanakan membentuk tim khusus untuk regulasi pencegahan kekerasan seksual di dalam kampus.
"Bahkan kami sempat diundang rektor untuk bersama menyusun peraturan ini lewat Tim Satuan Tugas," sungut Novriansyah.
Terkait polemik yang terus berkembang, BEM Unud menyatakan tiga poin utama sebagai sikap resmi.
Pertama, mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, serta mendukung Rektor Unud untuk menerbitkan peraturan turunan dari Permendikbud dalam rangka pencegahan kekerasan seksual di dalam kampus
Kedua, mendukung kampus Universitas Udayana untuk penyelesaian kasus-kasus yang terjadi
Ketiga, mengecam kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis kekerasan seksual di Bali. (gie/JPNN)
Badan Eksekutif Mahasiswa Unud menampar Rektor Unud Prof Antara yang menyebut data kekerasan seksual 42 mahasiswi riil alias nyata
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News