Eks Kadinsos Karangasem Ikut Rombongan Masuk Penjara, Jaksa Sebut Fakta Ini

Usai penyelesaian administrasi, semua tersangka digiring menuju tiga mobil berbeda.
Saat ini penyidik Pidsus Kejari Amlapura masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, termasuk menentukan apakah ada unsur mencari keuntungan atau tidak.
"Itu disimpulkan oleh BPKP.
Belum diketahui apakah ada yang menikmati dari pengadaan ini.
Siapa yang diuntungkan, dan siapa yang memberi keuntungan," ujar I Dewa Gede Semaraputra dilansir dari Baliexpress.id.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengadaan masker scuba dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 ini menelan anggaran Rp 2,9 miliar.
Kasus ini mulai didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021.
Eks Kadinsos Karangasem berinsial IGB ikut rombongan masuk penjara karena terlibat kasus korupsi masker scuba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News