Imigrasi Bali Ciduk WN Malaysia Setelah Bebas, Gagal Pulang Gara-gara Ini

Minggu, 21 November 2021 – 09:48 WIB
Imigrasi Bali Ciduk WN Malaysia Setelah Bebas, Gagal Pulang Gara-gara Ini - JPNN.com Bali
Warga negara (WN) Malaysia Gobinathan V Loganathan (tengah) saat dijemput tim Imigrasi usai bebas dari penahanan di Lapastik Bangli. Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara (WN) Malaysia Gobinathan V Loganathan, 37, gagal langsung pulang ke negaranya usai bebas murni dalam perkara narkoba yang melilitnya.

Terpidana 13,5 tahun ini langsung diciduk aparat Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung.

Untuk diketahui status penahanan Gobinathan V Loganathan ada di Lapas Kerobokan, tetapi ditahan di Lapastik Kelas IIA Bangli.

“Yang bersangkutan resmi bebas dari penahanan berdasar surat keterangan bebas dari Lapastik Kelas IIA Bangli pada 19 November lalu,” ujar Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.

Untuk saat ini, Gobinathan V Loganathan ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum proses deportasi.

Namun, proses deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya.

Menurutnya, Gobinathan V Loganathan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana yang diatur di Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Imigrasi Bali mengamankan WN Malaysia setelah bebas dalam kasus kepemilikan narkoba. Namun, gagal pulang gara-gara tidak punya dana
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News