Pembunuh Janda di Buleleng Dituntut 13 Tahun, Terungkap Sadisnya Aksi Terdakwa
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Terdakwa pembunuh Ni Putu Sekar, warga Desa Depehe, I Gede Budiadnyana alias Sabar, akhirnya menerima buah dari perbuatannya.
Dalam sidang tuntutan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Ida Kade Widiatmika menuntut terdakwa hukuman 13 tahun.
Dalam sidang virtual yang dipimpin hakim ketua Eva Manurung, JPU Widiatmika mengatakan, terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Widiatmika dilansir dari Radarbali.id.
Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU sebelum mengajukan tuntutan.
Yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, ditambah lagi terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban saat persidangan berlangsung.
Selain itu JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan.
Pembunuh janda di Buleleng I Gede Budiadnyana alias Sabar dituntut jaksa 13 tahun penjara, terungkap sadisnya aksi terdakwa membunuh korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News