Pembunuh Janda di Buleleng Dituntut 13 Tahun, Terungkap Sadisnya Aksi Terdakwa

Kamis, 18 November 2021 – 06:17 WIB
Pembunuh Janda di Buleleng Dituntut 13 Tahun, Terungkap Sadisnya Aksi Terdakwa - JPNN.com Bali
Ilustrasi terdakwa pelaku pembunuhan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa.

Kasus pembunuhan terhadap Ni Putu Sekar terjadi pada 13 Juli 2020 lalu.

Wanita berusia 50 tahun tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di warung miliknya, di Desa Depeha.

Polisi butuh waktu selama hampir setahun untuk mengungkap kasus tersebut.

Tersangka I Gede Budiadnyana alias Sabar akhirnya ditangkap polisi pada 5 Juni 2021.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka menghabisi nyawa korban karena tersinggung.

Pembunuh janda di Buleleng I Gede Budiadnyana alias Sabar dituntut jaksa 13 tahun penjara, terungkap sadisnya aksi terdakwa membunuh korban
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News