Tegas, Dua Pengamen Didenda Rp 250 Ribu di Denpasar, Jangan Main-main ya
Rabu, 17 November 2021 – 19:16 WIB

Dua pengamen saat mengikuti sidang tipiring di PN Denpasar, Rabu (17/11). Kedua pengamen didenda Rp 250 ribu. (Sentot Prayogi/JPNN.com)
“Sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya. (gie/JPNN)
Dua pengamen didenda Rp 250 ribu oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang tipiring, Rabu hari ini. Keduanya didenda karena mengganggu ketertiban umum
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News