Tegas, Dua Pengamen Didenda Rp 250 Ribu di Denpasar, Jangan Main-main ya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar mulai bertindak tegas terhadap pengamen yang berkeliaran di simpang-simpang jalan protokol Denpasar.
Rabu hari ini (17/11), dua pengamen yang diamankan Satpol PP beberapa waktu lalu disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kedua pengamen tersebut divonis denda masing-masing sebesar Rp 250 ribu oleh Hakim Putu Sudariasih dengan sangkaan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga ditemui usai sidang mengakui, penindakan hingga sidang tipiring ini dalam upaya menghadirkan efek jera.
“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri.
Sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya,” ujar Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya.
Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
Dua pengamen didenda Rp 250 ribu oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang tipiring, Rabu hari ini. Keduanya didenda karena mengganggu ketertiban umum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News