Ini Rekam Jejak Janji Eks Bupati Candra Bayar Uang Pengganti Rp42,6 M, Ternyata Ruwet
Saat itu, eks Bupati Candra kembali lagi menyatakan sanggup membayar uang pengganti itu yang kali ini disertai dengan pembuatan surat pernyataan.
“Menurut surat pernyataan dari beliau sanggup membayar denda dan uang pengganti itu keseluruhan,” ujarnya.
Hanya saja eks Bupati Candra yang pada saat itu tidak didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya selama dua minggu.
Bila berdasar batas waktu yang diberikan Wayan Candra belum juga bisa memberikan kepastian kapan akan pembayaran uang pengganti, kejaksaan akan melakukan penelusuran atas harta benda Candra yang belum disita.
“Sebab berdasar ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” bebernya.
Terkait dengan harta benda yang telah dirampas negara berkaitan dengan kasus Candra tersebut, diungkapkannya selain ada 53 bidang tanah dan bangunan, juga terdapat uang sebesar Rp 827,4 juta.
Eks Bupati Klungkung Wayan Candra tak kunjung membayar uang pengganti kasus korupsi dermaga Gunaksa meski kasus sudah inkracht. Candra terus berjanji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News