Ini Rekam Jejak Janji Eks Bupati Candra Bayar Uang Pengganti Rp42,6 M, Ternyata Ruwet
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Meski sudah melewati batas waktu pembayaran, mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, tak kunjung membayar uang pengganti pengembalian kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar.
Padahal, kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa yang melilit mantan bupati dua periode itu sudah inkracht sangat lama.
Yakni sejak terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016.
Berdasar putusan tersebut, eks politisi PDI-Perjuangan tidak hanya dijatuhi hukuman pidana 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan.
Eks Bupati Candra juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42,6 miliar.
“Beliau (Candra) menyanggupi untuk membayar namun belum juga dilakukan pembayaran.
Kami sudah beberapa kali melakukan penagihan secara persuasif,” kata Kasiintel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, dilansir dari Radarbali.id.
Pada Kamis (18/3), tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus, Kejari Klungkung, Bintarno akhirnya mendatangi Candra yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Eks Bupati Klungkung Wayan Candra tak kunjung membayar uang pengganti kasus korupsi dermaga Gunaksa meski kasus sudah inkracht. Candra terus berjanji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News