Zaenal Tayeb Sidang Pakai Celana Pendek, Begini Pendapat Hukum LBH Bali, Keras

Minggu, 19 September 2021 – 03:00 WIB
Zaenal Tayeb Sidang Pakai Celana Pendek, Begini Pendapat Hukum LBH Bali, Keras - JPNN.com Bali
Terdakwa Zaenal Tayeb (tengah) didampingi penasehat hukumnya terlihat hanya mengenakan celana pendek atasan putih saat menjalani sidang daring dari Mapolres Badung kemarin (Andre Sulla/Radarbali.id)

Jika masih mengulangi, hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dihukum secara pidana," tuturnya.

Kadek Vany mengatakan, istilah contempt of court pertama kali muncul di Indonesia dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Ada lima perbuatan yang termasuk dalam penghinaan terhadap peradilan.

Pertama, perilaku tidak pantas di peradilan (misbehaving in court).

Kedua, tidak menaati perintah pengadilan (disobeying court orders).

Ketiga, menyerang integritas pengadilan (scandal rising the court).

Keempat, menghalangi jalannya proses peradilan (obstructing justice).

Kelima, penghinaan pengadilan dalam bentuk publikasi (sub-judice rule)

Sidang perdana Zaenal Tayeb yang memakai celana pendek memantik reaksi banyak pihak. LBH Bali memandang Zaenal Tayeb ada indikasi melakukan contempt of court
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News