Zaenal Tayeb Sidang Pakai Celana Pendek, Begini Pendapat Hukum LBH Bali, Keras
Jika masih mengulangi, hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dihukum secara pidana," tuturnya.
Baca Juga:
Kadek Vany mengatakan, istilah contempt of court pertama kali muncul di Indonesia dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Ada lima perbuatan yang termasuk dalam penghinaan terhadap peradilan.
Pertama, perilaku tidak pantas di peradilan (misbehaving in court).
Kedua, tidak menaati perintah pengadilan (disobeying court orders).
Ketiga, menyerang integritas pengadilan (scandal rising the court).
Keempat, menghalangi jalannya proses peradilan (obstructing justice).
Kelima, penghinaan pengadilan dalam bentuk publikasi (sub-judice rule)
Sidang perdana Zaenal Tayeb yang memakai celana pendek memantik reaksi banyak pihak. LBH Bali memandang Zaenal Tayeb ada indikasi melakukan contempt of court
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News