Minta Maaf Hamili Anak Tiri, Tukang Las di Bangli Ngaku Khilaf, Hukuman Berat Menanti
bali.jpnn.com, BANGLI - Penyidik PPA Reskrim Polres Bangli akhirnya menetapkan MW sebagai tersangka pencabulan anak tirinya KJ, 16.
Penetapan status tersangka membuat laki-laki 52 tahun yang berprofesi sebagai tukang las ini hanya bisa pasrah.
Kepada awak media di Mapolres Bangli kemarin, MW mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga:
Pria beristri dua ini mengaku menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur itu sebanyak lima kali.
Aksi tak terpuji itu pertama kali dilakukan tersangka sekitar bulan Februari 2021.
Karena merasa nyaman telah menodai anak tiri sekaligus keponakannya itu, tersangka ketahihan.
Baca Juga:
Sejak kejadian pertama hingga bulan September ini, pelaku kembali menggagahi korban sebanyak empat kali.
“Tiang nunas iwang (saya minta maaf). Saya khilaf, saya mohon maaf,” ujar tersangka MW dilansir dari Baliexpress.id.
Tukang las berinisial MW yang menghamili anak tirinya mengaku khilaf dan meminta maaf melakukan perbuatan tidak terpuji. Dia siap dihukum berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News