Minta Maaf Hamili Anak Tiri, Tukang Las di Bangli Ngaku Khilaf, Hukuman Berat Menanti
Tetapi, penyesalan tersangka tidak membantunya lolos dari hukuman.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Bangli resmi menjerat tersangka Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
“Iya, yang bersangkutan (MW) sudah resmi tersangka,” ujar Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.
Didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Kapolres AKBP Dhana Aryawan mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban.
“Ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya,” kata AKBP Dhana Aryawan.
Kecurigaan bertambah setelah korban telat menstruasi.
Telatnya tidak tanggung-tanggung, terjadi berbulan-bulan.
Ibu korban kemudian membawa anaknya untuk memeriksakan diri ke bidan setempat.
Tukang las berinisial MW yang menghamili anak tirinya mengaku khilaf dan meminta maaf melakukan perbuatan tidak terpuji. Dia siap dihukum berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News