Polres Bangli Resmi Tetapkan Tukang Las Jadi TSK Pencabul Anak Tiri, Ini Fakta yang Terungkap
bali.jpnn.com, BANGLI - Penyidik Reskrim Polres Bangli resmi menetapkan seorang tukang las berinisial MW, 52, sebagai tersangka pencabulan anak tirinya KJ, 16.
Status tersangka ditetapkan penyidik kemarin (17/9) setelah memperoleh bukti kuat terjadinya tindak pidana pencabulan kepada pelajar SMK di Klungkung ini hingga hamil 8 bulan.
“Ya, MW resmi berstatus tersangka,” ujar Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dilansir dari Baliexpress.id kemarin.
Baca Juga:
Didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Kapolres AKBP Dhana Aryawan mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban.
“Ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya,” kata AKBP Dhana Aryawan.
Kecurigaan bertambah setelah korban telat menstruasi.
Telatnya tidak tanggung-tanggung, terjadi berbulan-bulan.
Ibu korban kemudian membawa anaknya untuk memeriksakan diri ke bidan setempat.
Kapolres Bangli AKBP Dhana Aryawan akhirnya resmi menetapkan seorang tukang las sebagai tersangka pencabul anak tiri. Tersangka diketahui telah hamili korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News