WN Malaysia Dideportasi, Pelanggarannya Parah, 10 Tahun Tak Kantongi Dokumen
Senin, 13 September 2021 – 18:39 WIB

WNA Malaysia berinisial SA (tengah) dideportasi setelah menetap di Sumbawa Besar, NTB, tanpa mengantongi dokumen sah sejak 10 tahun terakhir. Foto: Antara/HO-Kemenkumham Bali
WNA asal Malaysia ini datang ke Indonesia bukan sebagai wisatawan dengan visa kunjungan, melainkan secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Imigrasi Sumbawa Besar kemudian menyerahkan ke Imigrasi Denpasar karena wilayah Rudenim Bali yang mewilayahi Bali dan NTB.
“Kenapa ke Imigrasi Denpasar karena Rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB. Dia masuk ilegal lewat Batam dan sempat menikah dengan orang Lombok," ungkapnya.(antara/lia/JPNN)
Imigrasi Denpasar mendeprtasi WN Malaysia karena masuk ke Indonesia dan menetap di Sumbawa Besar selama 10 tahun terakhir tanpa dokumen yang sah.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News