Duo Filipina Pelaku Skimming di Ubud Dideportasi, Rekam Jejaknya Terungkap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan, dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar.
Kedua pelaku skimming asal negari jiran yang dideportasi itu antara lain Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec.
Keduanya dijebloskan ke Lapas Kerobokan selama 1,5 tahun setelah terlibat skimming di kawasan wisata Ubud, Gianyar.
Baca Juga:
“Langkah deportasi diambil setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman di Lapas Kerobokan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Menurut Jamaruli, keduanya dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian jo Pasal 30 ayat (2) dan jo Pasal 46 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Selain dideportasi, kami masukkan keduanya dalam daftar tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Jamaruli.
Kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Ngurah Rai Bali.
Mereka kemudian diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 08.00 WITA.
Duo pelaku skimming ATM Bank BNI di Ubud, Gianyar, akhirnya dideportasi ke negaranya. Keduanya dideportasi setelah selesai menjalani hukuman 1,5 tahun di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News