Duo Filipina Pelaku Skimming di Ubud Dideportasi, Rekam Jejaknya Terungkap
Keduanya dideportasi pada pukul 13.00 WIB melalui Gate 4 terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines nomor penerbangan
PR540 rute Jakarta (CGK) - Ninoy Aquino (MNL).
Kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan alias Visa on Arrival (VoA).
Selama di Bali, keduanya terlibat skimming pada 16 Februari 2020, setelah ditemukan adanya kamera tersembunyi di mesin ATM BNI Pasar Ubud, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, Gianyar.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua warga Filipina itu ditangkap di sebuah vila wilayah Padang Tegal, Ubud tempat keduanya tinggal sementara.
Dari peristiwa itu keduanya diproses lebih lanjut di Mapolda Bali dan diadili di PN Denpasar.
Keduanya akhirnya ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena kasus skimming ATM di daerah Ubud.
Tepat pada tanggal 12 Juli 2021, keduanya dinyatakan bebas menjalani masa pidana dalam lapas, lalu dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
Duo pelaku skimming ATM Bank BNI di Ubud, Gianyar, akhirnya dideportasi ke negaranya. Keduanya dideportasi setelah selesai menjalani hukuman 1,5 tahun di Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News