WN Malaysia Dideportasi, Pelanggarannya Parah, 10 Tahun Tak Kantongi Dokumen

Senin, 13 September 2021 – 18:39 WIB
WN Malaysia Dideportasi, Pelanggarannya Parah, 10 Tahun Tak Kantongi Dokumen - JPNN.com Bali
WNA Malaysia berinisial SA (tengah) dideportasi setelah menetap di Sumbawa Besar, NTB, tanpa mengantongi dokumen sah sejak 10 tahun terakhir. Foto: Antara/HO-Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - 10 tahun tinggal di Indonesia tanpa membawa dokumen perjalanan yang sah, warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SA akhirnya dideportasi.

SA dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta dengan nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur) dengan Maskapai Malindo Airways, kemarin.

“SA telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9).

Menurut Jamaruli, SA telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian setelah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga

membahayakan keamanan dan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berdasar informasi, SA berada di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 10 tahun.

Setelah diciduk, SA tidak bisa menujukan dokumen perjalanan sah.

“SA masuk ke Sumbawa Barat secara ilegal melalui jalur gelap,” kata Jamaruli Manihuruk.

Imigrasi Denpasar mendeprtasi WN Malaysia karena masuk ke Indonesia dan menetap di Sumbawa Besar selama 10 tahun terakhir tanpa dokumen yang sah.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News