WN Malaysia Dideportasi, Pelanggarannya Parah, 10 Tahun Tak Kantongi Dokumen

bali.jpnn.com, DENPASAR - 10 tahun tinggal di Indonesia tanpa membawa dokumen perjalanan yang sah, warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SA akhirnya dideportasi.
SA dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta dengan nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur) dengan Maskapai Malindo Airways, kemarin.
“SA telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9).
Baca Juga:
Menurut Jamaruli, SA telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian setelah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga
membahayakan keamanan dan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasar informasi, SA berada di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 10 tahun.
Setelah diciduk, SA tidak bisa menujukan dokumen perjalanan sah.
“SA masuk ke Sumbawa Barat secara ilegal melalui jalur gelap,” kata Jamaruli Manihuruk.
Imigrasi Denpasar mendeprtasi WN Malaysia karena masuk ke Indonesia dan menetap di Sumbawa Besar selama 10 tahun terakhir tanpa dokumen yang sah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News