Janjikan Jadi PNS, Tipu Empat Korban, Residivis Penipuan Diciduk Lagi, Ini Tampangnya
bali.jpnn.com, TABANAN - Baru bebas dari penjara, residivis kasus penipuan, I Nyoman Beni Pong, 46, kembali diciduk polisi.
Warga Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan, ini kembali diciduk polisi lantaran menipu empat orang korban dengan nilai kerugian Rp 400 juta.
“Modusnya pelaku mengaku bisa meloloskan korban menjadi PNS. Semacam calo PNS,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Jumat (27/8) dikutip dari Baliexpress.id.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamanankan enam lembar kuitansi.
Aksi tersangka sendiri dilaporkan berjalan sejak beberapa tahun lalu, tetapi baru terbongkar setelah dilaporkan para korban ke polisi.
Empat korban yang melapor ke polisi antara lain I Wayan Suarnaya,52, dari Banjar Seronggo Pondok, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan dengan kerugian Rp 190 juta.
Kemudian Ni Nyoman Seni, 49, dari Banjar Dauh Rurung, Desa Belalang, Kecamatan Kediri dengan kerugian Rp 120 juta.
Selanjutnya, ipar dari Ni Nyoman Seni yakni I Ketut Susu Sastrawan, 56, dengan kerugian Rp 100 juta.
Janjikan jadi PNS dan menipu empat korban dengan kerugian hingga Rp 400 juta, , I Nyoman Beni Pong, dibekuk polisi Tabanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News