Oknum Polisi di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Kepala Pening
bali.jpnn.com, DENPASAR - Oknum polisi di Bali bernama I Gusti Ngurah Menara dituntut jaksa penuntut umum (Made Ayu Citra Maya Sari hukuman 15 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis (19/8).
Tuntutan seberat itu dijatuhkan setelah jaksa berhasil mengungkap keterlibatan terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu sebanyak 52 paket dengan berat 84,34 gram.
Selain hukuman pidana, JPU Citra Maya Sari menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata JPU Made Ayu Citra Maya Sari.
JPU Citra Maya Sari menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasar dakwaan, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.
Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Tabanan, Bali.
Oknum polisi di Bali bernama I Gusti Ngurah Menara dituntut jaksa Citra Mayasari hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News