Oknum Polisi di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Kepala Pening
Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:26 WIB
Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO).
Sebelumnya, Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.
Terdakwa didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pledoi dalam persidangan berikutnya. (antara/lia/JPNN)
Oknum polisi di Bali bernama I Gusti Ngurah Menara dituntut jaksa Citra Mayasari hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News