Kasek SMKN 1 Klungkung Panyandera 293 Ijazah Jadi Tersangka Korupsi, Karma Berlaku

Kajari Klungkung menambahkan penyidik telah menyita uang komite dari tangan tersangka sebesar Rp 182 juta.
Penyidik juga akan melakukan asset tracing untuk menelusuri aset-aset lain milik tersangka guna mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Tersangka langsung ditahan seusai pemeriksaan.
Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klungkung,” imbuh Kajari Klungkung.
Penyidik Kejari Klungkung menjerat tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kajari Klungkung memperingatkan instansi Pendidikan untuk memperbaiki tata Kelola dana komite serta menghindari praktek korupsi.
“Kejaksaan berkomitmen memberantas korupsi di lingkungan sekolah,” tutur Kajari Klungkung LB Hamka. (lia/JPNN)
Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana alias IWS yang menyandera 293 ijazah siswa sejak 2020 – 2024 menerima karma atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News