Kasek SMKN 1 Klungkung Panyandera 293 Ijazah Jadi Tersangka Korupsi, Karma Berlaku

“Alhamdulillah, kabar terakhir ijazah tersebut sudah diserahkan kepada siswa, sebagian lagi masih diupayakan,” kata Kajari Klungkung LB Hamka.
Kajari Klungkung mengatakan kasus ini bermula dari laporan orang tua murid tahun lalu yang mengeluh sulitnya mengambil ijazah anaknya yang lulus sekolah.
Berbekal laporan tersebut, penyidik mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, baik orang tua murid, sekretaris dana bos, guru honorer hingga ASN yang bekerja di SMKN 1 Klungkung.
Setelah hasil audit mengungkap ada praktek korupsi, Kasek SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasar penyidikan terungkap modus yang dilakukan tersangka I Wayan Siarsana, yakni dengan menyimpan uang komite sebesar Rp 349,79 juta ke rekening pribadi.
Tersangka juga mengalihkan pencairan dana PIP yang seharusnya langsung diterima siswa ke rekening pribadinya.
Dalihnya untuk pengelolaan sekolah.
“Tersangka menjalankan sendiri semua pengelolaan dana, sampai pengurus komite sekolah pun tidak tahu,” ucap Kajari Klungkung.
Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana alias IWS yang menyandera 293 ijazah siswa sejak 2020 – 2024 menerima karma atas perbuatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News