Pegawai Bank BUMN di Jembrana Terlibat Korupsi KUR Rp 1,5 Miliar, Modusnya Ngeri

Menurut Kajari Jembrana, kasus ini terungkap saat pihak bank menagih kredit ke nasabah yang identitasnya dipinjam tersangka, tetapi ternyata mereka tidak menerima kredit tersebut.
"Orang yang ditagih angsuran kredit jelas bingung karena merasa tidak punya pinjaman di BRI. Dari situlah kasus ini terungkap," ujar Salomina Meyke Saliama.
Kajari Jembrana mengatakan status PRD yang menjabat sebagai mantri membuat yang bersangkutan bisa mengakses identitas dan data nasabah.
Pasalnya, tugas seorang mantri antara lain menangani kredit mikro termasuk mempromosikan produk atau program BRI.
Setelah pihak BRI mengetahui kasus ini, tersangka PRD sempat mengembalikan uang sebesar Rp 202.964.233.
Sisa uang yang belum dikembalikan mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Yang menyedihkan, selain terlibat kasus dugaan korupsi, tersangka PRD saat ini sedang menjalani hukuman penjara untuk kasus penipuan.
Oleh karena tersangka sedang menjalani hukuman dalam kasus terpisah, Kejari Jembrana saat ini berkoordinasi dengan Rutan Negara untuk penanganan kasus selanjutnya.
Penyidik Kejari Jembrana menetapkan seorang mantan pegawai Bank BUMN sebagai tersangka dugaan korupsi dana KUR dengan kerugian negara miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News