Kejati Bali Temukan Bukti Kasus Pemerasan Kadis Made Kuta, Ada Amplop Berisi Uang

Beberapa sumber menyebut Kadis PMPTSP I Made Kuta sering melakukan komunikasi dengan staf Dinas PUPR dalam pengurusan izin PBG.
“Bukti itu sudah kami sita,” kata AA Ngurah Jayalantara.
Penyidik Kejati Bali juga menyita dua buah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan pemerasan.
“Ada dua ponsel di laci staf yang kami sita bersama amplop,” ucapnya.
Bukti tiga amplop berisi uang masing-masing Rp 500 ribu dan dua buah ponsel menjadi salah satu bukti yang diamankan penyidik selain dokumen perizinan yang disita dari Dinas PMPTSP Buleleng.
Untuk memperkuat temuan bukti tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah staf Dinas PUPR Buleleng sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 sampai 14.00 WITA di Kantor Dinas PMPTSP Buleleng.
Dari penggeledahan di Kantor Dinas PMPTSP Buleleng, penyidik menyita satu boks berisi dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan dokumen lain.
Dari hasil penggeledahan di Dinas PUPR Buleleng, penyidik Kejati Bali menemukan tiga buah amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp 500 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News