Nekat Gelar Tajen saat PPKM Darurat, Ini Sanksi yang Diterima Penyelenggara

Minggu, 01 Agustus 2021 – 03:00 WIB
Nekat Gelar Tajen saat PPKM Darurat, Ini Sanksi yang Diterima Penyelenggara - JPNN.com Bali
Tim gabungan saat membubarkan tajen yang memicu kerumunan di Desa Kayuputih, Sukasada, Buleleng. (Istimewa)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Ajang judi tajen masih saja terjadi saat pemberlakuan PPKM Darurat di Bali. Judi tajen itu ditemukan tim gabungan saat melakukan patroli di Desa Kayuputih, Sukasada, Buleleng.

Saat digerebek, para bebotoh tajen langsung kabur. Hanya pengelola yang diamankan untuk diberikan pembinaan.

Penyelenggara langsung diberikan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp 1 juta yang harus dibayarkan dalam waktu 7 hari.

Judi tajen itu ditemukan saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Sukasada. Saat patroli, tim menemukan beberapa orang yang membawa tas berisi ayam jago.

Curiga dengan hal tersebut, tim gabungan langsung menggerudug lokasi. Para penjudi langsung kocar-kacir membubarkan diri.

“Memang banyak kerumunan di sana. Saat kami ke sana, sudah pada lari. Mungkin mereka dapat info, saat tim gabungan datang. Saat kami sampai sana, ada sekitar 20 orang saja di sana,” kata Kasatpol PP Buleleng Putu Artawan.

Celakanya, di TKP, para bebotoh tajen banyak yang tidak memakai masker. Sementara yang memakai masker hanya sampai dagu.

Tim kemudian menggelandang penyelenggara judi tajen yang bernama Ketut Budi Arjana alias Kawi ke Kantor Camat Sukasada.

Nekat gelar tajen saat PPKM Darurat, tim gabungan membubarkan tajen di Desa Kayuputih, Sukasada, Buleleng.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News