48 Pedagang Bermobil di Buleleng Terjaring Razia Tim Gabungan, Ini Pelanggarannya
![48 Pedagang Bermobil di Buleleng Terjaring Razia Tim Gabungan, Ini Pelanggarannya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/03/04/satpol-pp-buleleng-bersama-tim-gabungan-menertibkan-pedagang-i4md.jpg)
bali.jpnn.com, BULELENG - Satpol PP Buleleng menggelar razia gabungan bersama TNI-Polri, Dishub, PD Pasar, dan Bagian Hukum Setda Buleleng, Senin pagi (4/3).
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 48 pedagang bermobil, delapan di antaranya melanggar uji KIR.
Mereka terjaring lantaran menggunakan badan jalan untuk berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro, wilayah barat Pasar Anyar, Buleleng.
“Razia ini untuk menjaga ketertiban dan keasrian wilayah Kota Singaraja karena para pedagang bermobil menggunakan ruang public untuk berjualan,” kata Kasatpol PP Buleleng Gede Arya Suardana.
Menurut Kasatpol PP Buleleng, selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas pedagang bermobil ini memicu persaingan tidak sehat dengan pedagang di Pasar Anyar.
Razia gabungan ini dilaksanakan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2009 dengan memberikan tindakan pemberkasan di Kantor Satpol PP Buleleng.
Baca Juga:
Para pelanggar ketertiban ini akan menjalani sidang tipiring di PN Singaraja, Rabu (6/3) lusa.
"Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan lalu lintas di sekitar area tersebut tetap lancar.
48 pedagang bermobil di kawasan barat Pasar Anyar Buleleng terjaring razia tim gabungan karena berjualan di ruang publik, ini pelanggarannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News