48 Pedagang Bermobil di Buleleng Terjaring Razia Tim Gabungan, Ini Pelanggarannya

Senin, 04 Maret 2024 – 22:27 WIB
48 Pedagang Bermobil di Buleleng Terjaring Razia Tim Gabungan, Ini Pelanggarannya - JPNN.com Bali
Satpol PP Buleleng bersama tim gabungan menertibkan pedagang bermobil karena berjualan di ruang publik, tepatnya di sepanjang Jalan Diponegoro, wilayah barat Pasar Anyar, Buleleng, Senin (4/3) pagi. Foto: Pemkab Buleleng

bali.jpnn.com, BULELENG - Satpol PP Buleleng menggelar razia gabungan bersama TNI-Polri, Dishub, PD Pasar, dan Bagian Hukum Setda Buleleng, Senin pagi (4/3).

Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 48 pedagang bermobil, delapan di antaranya melanggar uji KIR.

Mereka terjaring lantaran menggunakan badan jalan untuk berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro, wilayah barat Pasar Anyar, Buleleng.

“Razia ini untuk menjaga ketertiban dan keasrian wilayah Kota Singaraja karena para pedagang bermobil menggunakan ruang public untuk berjualan,” kata Kasatpol PP Buleleng Gede Arya Suardana.

Menurut Kasatpol PP Buleleng, selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas pedagang bermobil ini memicu persaingan tidak sehat dengan pedagang di Pasar Anyar.

Razia gabungan ini dilaksanakan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2009 dengan memberikan tindakan pemberkasan di Kantor Satpol PP Buleleng.

Para pelanggar ketertiban ini akan menjalani sidang tipiring di PN Singaraja, Rabu (6/3) lusa.

"Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan lalu lintas di sekitar area tersebut tetap lancar.

48 pedagang bermobil di kawasan barat Pasar Anyar Buleleng terjaring razia tim gabungan karena berjualan di ruang publik, ini pelanggarannya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News