48 Pedagang Bermobil di Buleleng Terjaring Razia Tim Gabungan, Ini Pelanggarannya

Pedagang bermobil yang berjualan eceran berpotensi menimbulkan gesekan dengan pedagang di dalam pasar," ujar Gede Arya Suardana dilansir dari laman Pemkab Buleleng.
Kasatpol PP Buleleng memastikan aka nada satu regu hasil sinergi pihaknya dengan Dinas Perhubungan untuk mengawasi lahan parkir sesuai fungsinya.
Sanksi yang diberikan bisa mencakup kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Satpol PP Buleleng mengajak pedagang bermobil untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kota agar lebih tertata dan tertib.
Satpol PP Buleleng berharap para pedagang bermobil kembali berdagang di tempat semestinya sesuai aturan yang berlaku.
"Tim kami akan standby di sana, dan kami harap pedagang bermobil bisa patuh pada peraturan yang berlaku," tuturnya. (lia/JPNN)
48 pedagang bermobil di kawasan barat Pasar Anyar Buleleng terjaring razia tim gabungan karena berjualan di ruang publik, ini pelanggarannya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News