48 Pedagang Bermobil di Buleleng Terjaring Razia Tim Gabungan, Ini Pelanggarannya

Senin, 04 Maret 2024 – 22:27 WIB
48 Pedagang Bermobil di Buleleng Terjaring Razia Tim Gabungan, Ini Pelanggarannya - JPNN.com Bali
Satpol PP Buleleng bersama tim gabungan menertibkan pedagang bermobil karena berjualan di ruang publik, tepatnya di sepanjang Jalan Diponegoro, wilayah barat Pasar Anyar, Buleleng, Senin (4/3) pagi. Foto: Pemkab Buleleng

Pedagang bermobil yang berjualan eceran berpotensi menimbulkan gesekan dengan pedagang di dalam pasar," ujar Gede Arya Suardana dilansir dari laman Pemkab Buleleng.

Kasatpol PP Buleleng memastikan aka nada satu regu hasil sinergi pihaknya dengan Dinas Perhubungan untuk mengawasi lahan parkir sesuai fungsinya.

Sanksi yang diberikan bisa mencakup kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Satpol PP Buleleng mengajak pedagang bermobil untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kota agar lebih tertata dan tertib.

Satpol PP Buleleng berharap para pedagang bermobil kembali berdagang di tempat semestinya sesuai aturan yang berlaku.

"Tim kami akan standby di sana, dan kami harap pedagang bermobil bisa patuh pada peraturan yang berlaku," tuturnya. (lia/JPNN)

48 pedagang bermobil di kawasan barat Pasar Anyar Buleleng terjaring razia tim gabungan karena berjualan di ruang publik, ini pelanggarannya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News