Nekat Gelar Tajen saat PPKM Darurat, Ini Sanksi yang Diterima Penyelenggara
Minggu, 01 Agustus 2021 – 03:00 WIB
Di sana Kawi diberi pembinaan dan teguran. Penyelenggara juga diberikan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp 1 juta.
“Karena dia yang penyelenggara, sehingga menimbulkan kerumunan. Makanya kami berikan sanksi administratif. Untuk masalah pidananya, sudah kami serahkan pada Polsek Sukasada,” jelasnya. (rb/eps/pra/JPR)
Nekat gelar tajen saat PPKM Darurat, tim gabungan membubarkan tajen di Desa Kayuputih, Sukasada, Buleleng.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News