Nekat Gelar Tajen saat PPKM Darurat, Ini Sanksi yang Diterima Penyelenggara
Minggu, 01 Agustus 2021 – 03:00 WIB

Tim gabungan saat membubarkan tajen yang memicu kerumunan di Desa Kayuputih, Sukasada, Buleleng. (Istimewa)
Di sana Kawi diberi pembinaan dan teguran. Penyelenggara juga diberikan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp 1 juta.
“Karena dia yang penyelenggara, sehingga menimbulkan kerumunan. Makanya kami berikan sanksi administratif. Untuk masalah pidananya, sudah kami serahkan pada Polsek Sukasada,” jelasnya. (rb/eps/pra/JPR)
Nekat gelar tajen saat PPKM Darurat, tim gabungan membubarkan tajen di Desa Kayuputih, Sukasada, Buleleng.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News