Nekat Gelar Tajen saat PPKM Darurat, Ini Sanksi yang Diterima Penyelenggara

Minggu, 01 Agustus 2021 – 03:00 WIB
Nekat Gelar Tajen saat PPKM Darurat, Ini Sanksi yang Diterima Penyelenggara - JPNN.com Bali
Tim gabungan saat membubarkan tajen yang memicu kerumunan di Desa Kayuputih, Sukasada, Buleleng. (Istimewa)

Di sana Kawi diberi pembinaan dan teguran. Penyelenggara juga diberikan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp 1 juta.

“Karena dia yang penyelenggara, sehingga menimbulkan kerumunan. Makanya kami berikan sanksi administratif. Untuk masalah pidananya, sudah kami serahkan pada Polsek Sukasada,” jelasnya. (rb/eps/pra/JPR)

Nekat gelar tajen saat PPKM Darurat, tim gabungan membubarkan tajen di Desa Kayuputih, Sukasada, Buleleng.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News