Keluarga Korban Ledakan Gudang LPG Bersaksi, Mengaku Ikhlas, Ini Permintaannya
Salah satu saksi bernama Velin, 27, asal NTT tidak membuat surat pernyataan.
Jaksa dari Kejari Denpasar Harisdianto Saragih sempat menanyakan hal itu kepada Velin.
Namun, Velin yang dua adiknya menjadi korban dalam kebakaran gudang LPG, mengaku pihak keluarga tidak sempat berpikir kesana.
"Kami tidak berpikir membuat surat pernyataan karena kami dari keluarga menganggap kejadian ini merupakan musibah.
Apalagi Bapak (terdakwa) sangat memperhatikan kami," kata Velin.
Meski suami maupun keluargnya menjadi korban, istri dan keluarga para korban kebakaran gudang justru meminta agar terdakwa Sukojin dibebaskan.
Siswo Sumarto mengatakan delapan orang yang dihadirkan menjadi saksi, mewakili 13 orang korban.
Pasalnya, satu saksi, ada dua bahkan lebih keluarganya menjadi korban.
Nanda mengatakan, selama ini suaminya bekerja seperti biasa, berangkat pagi hari dan pulang sore hari, bukan tidur di gudang bersama karyawan lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News