BPN Badung Kalah, Hakim PTUN Denpasar Coret Sertifikat Lahan Lenny Tombokan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung dan sejumlah turut tergugat, kalah dalam dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Mereka kalah dari penggugat Lenny Yuliana Tombokan.
Lenny Yuliana mempersoalkan penerbitan sejumlah sertifikat secara ilegal di tanahnya di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Majelis hakim PTUN Denpasar menyatakan sejumlah sertifikat itu batal, dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret dari registrasi buku tanah.
Putusan gugatan ini diterbitkan secara online melalui website resmi Mahkamah Agung, Selasa (6/8) dengan putusan Nomor: 17/G/2024/PTUN. DPS dan Putusan Nomor: 18/G/2024/PTUN. DPS.
Majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Zubaida Djaiz Baranyanan dalam putusan Nomor. 17/G/2024/PTUN. DPS membatalkan sertifikat yang diterbitkan tergugat.
Masing-masing sertifikat Hak Milik Nomor. 6165 di Desa Tibubeneng yang diterbitkan 31 Desember 2013 dan SHM Nomor. 6164 di Desa Tibubeneng yang diterbitkan 31 Desember 2013/
Lalu SHM Nomor. 8824 yang diterbitkan 6 Januari 2022 dan SHM Nomor. 8823 yang diterbitkan 6 Januari 2022.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan sejumlah turut tergugat, kalah dalam dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News